dotHome arrow News arrow Ulama Perlu Berhati-hati Mengeluarkan Fatwa
Ulama Perlu Berhati-hati Mengeluarkan Fatwa PDF Print E-mail
Wednesday, 28 January 2009

(PALEMBANG, 28 Januari)—Para ulama dalam memutuskan sebuah fatwa hendaknya perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat, Persoalan halal haram apalagi yang menyangkut dosa tidak mesti selalu dilihat dari hukum fikih, tetapi cukup dengan pendekatan akhlak dan dakwah.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin saat menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara Milad Muhammadiyah ke 99 di Universitas Muhammadiyah Palembang, Rabu (28/1), atas dikeluarkannya fatwa haram golput oleh MUI. Meskipun fatwa merupakan kewenangan ulama, Din mengingatkan, para ulama harus arif dan bijaksana, dan selalu memperhatikan kondisi masyarakat. “Seperi golput misalnya, tidak semua bisa dikaitkan dengan hukum agama halal dan haram”, sanggahnya.

Din menganjurkan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, sebagai manifestasi warga negara yang baik, dan memiliki tanggungjawab moral untuk melakukan perubahan lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan halnya bagi yang setuju dengan fatwa MUI bisa mengamalkannya, tetapi bagi yang tidak setuju boleh mengabaikannya. "Nggak perlu kontroversi, nggak perlu ribut-ribut”, tambah Din.

Lebih lanjut, menurut Din, yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, seharusnya MUI mengeluarkan fatwa-fatwa prioritas, yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia. Dicontohkannya, fikih bagaimana meningkatkan daya saing bangsa. Bagaimana cara memerangi kemalasan, dan sejenisnya. Bukan fatwa yang bersifat ad hoc atau kontroversi.

Pda kesempatan yang sama, pakar politik Prof. Dr. Bahtiar Effendy yang hadir dalam acara itu mengatakan, bahwa para ulama mungkin memang memiliki tujuan yang baik agar masyarakat ikut pemilu, sehingga masyarakat berperan dan kesinambungan kepemimpinan terjamin. Namun menurutnya MUI sedikit berlebihan. Karena menurutnya, memilih dan tidak memilih itu hak setiap warga negara. Jadi tidak bisa diwajibkan. Terlebih kewajiban itu mengandung konsekuensi hukum. Sebaiknya MUI mencabut fatwa itu, dan menggantikannya dengan anjuran, himbauan bahwa rakyat Indonesia sebaiknya ikut berpartisipasi dalam pemilu, dengan alasan untuk kelancaran praktek demokrasi di Indonesia. “Tak ada salahnya MUI mencabut fatwa seperti itu. Dalam negara yang berdemokrasi seperti kita, tak diperlukan lagi fatwa-fatwa seperti itu,"ujar Bahtiar Effendy.

"Masak, saya tak memilih dalam pemilu kemudian dianggap berdosa,"tambah Bahtiar (mn/ek)

 
< Prev   Next >
 
 
 

Warning: fopen(/home/sloki/user/t84050/sites/m-dinsyamsuddin.com/www/components/com_sef/cache/shCacheContent.php) [
function.fopen]: failed to open stream: Permission denied in /home/sloki/user/t84050/sites/m-dinsyamsuddin.com/www/components/com_sef/shCache.php on line 106