
Jakarta: Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai persoalan dengan RUU Ormas adalah karena posisioning-nya yang salah kaprah. Menurutnya, UU ini dibahas dan masuk ke dalam kategori administrasi, dengan menerapkan rezim perizinan hingga pembubaran.
"Ini yang kami rasa berbeda dengan esensi Pasal 28 UUD 45 tentang kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat. Negara tidak boleh mengintervensi kewenangan itu. Itu hak dasarnya," pungkas Din di Jakarta, Kamis (11/4).